Sat Res Narkoba Amankan 3,91 Gram Sabu dari Sudirman

Sudirman (40) dan barang bukti seberat 3,91 gram.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya tim melaksanakan penangkapan di Desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,91 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (marwan/sumselupdate.com)

Exit mobile version