Alasan lainnya juga dipicu oleh perbedaan jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Akibatnya, banyak orang, terutama yang baru mengenal asuransi, bingung dengan manfaat dari setiap polis yang ditawarkan.
Sebelum mempelajari tentang manfaat asuransi, mari kita mengenal asuransi bersama-sama.
Merujuk situs OJK, asuransi adalah kontrak antara penyedia jasa asuransi (seperti perusahaan asuransi) dengan masyarakat (pemegang polis).
Hak dan kewajiban antara layanan asuransi dan orang yang diasuransikan diatur. Jika pemegang polis berhak atas ganti rugi dari penyedia asuransi atas kerugian, cedera atau kematian.
Response (1)