banner 1280x319

Pemprov Sumsel Fasilitasi Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045

Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.
Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.

PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2025-2045.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel pada Selasa pagi ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun instansi lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Edward Candra menekankan pentingnya perencanaan yang baik dan terarah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Menurutnya, perencanaan yang matang dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan dampak yang positif.

“Perencanaan ada dua bagian yakni matra spasial dan matra non-spasial. Kedua aspek ini sangat penting dalam perencanaan daerah, baik untuk jangka panjang, menengah, maupun pendek. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan sangat wajib dilakukan dengan seksama. RTRW kabupaten/kota diharapkan sudah sinkron dengan perencanaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Sumatera Selatan Siap Geser Pulau Jawa! Menuju Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia

Edward juga menyoroti bahwa penyelenggaraan RTRW memiliki dimensi yang sangat luas, melibatkan berbagai wilayah dan kepentingan yang beragam.

Hal ini menjadi alasan mengapa semua unsur yang berkepentingan harus dilibatkan dalam perencanaan tata ruang. Tujuannya adalah tercapainya ruang yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.

Pemprov Sumsel sendiri melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan dokumen-dokumen pelaksanaan RTRW Kabupaten Muara Enim dapat terwujud dengan baik dan terkoordinasi dengan perencanaan provinsi.

“Dokumen-dokumen pelaksanaan RTRW dan RPJPD memiliki dimensi waktu yang sama. Maka dari itu, pada rapat ini, saya meminta kepada Pemkab Muara Enim agar dapat melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Raperda Sumsel. Ini sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan yang terintegrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Muara Enim, Edison, menyampaikan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam mengatur dan memfasilitasi investasi di daerah.