Adapun 14 daerah yang akan menyelenggarakan PSU terdiri dari 1 provinsi (Papua), 11 kabupaten (termasuk Empat Lawang), dan 2 kota, yakni Banjarbaru dan Palopo.
Tito Karnavian menekankan pentingnya kesiapan anggaran dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait dalam pelaksanaan PSU tersebut.
KPU Tegaskan Aturan Kampanye untuk PSU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa masa kampanye untuk pasangan calon dalam PSU akan berakhir satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Para pasangan calon diharapkan mematuhi ketentuan kampanye yang ditetapkan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.
“Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK, masa kampanyenya akan berlangsung selama 7 hari,” tandas Afifuddin.
Penyelenggaraan PSU sendiri menjadi sangat penting agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan tanpa gangguan.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan pusat, serta kesiapan anggaran menjadi faktor krusial dalam menjamin kelancaran PSU yang akan digelar pada 26 April 2025.
Dengan kesiapan anggaran yang memadai, pengawasan keamanan yang optimal, serta regulasi yang jelas terkait pelaksanaan kampanye, diharapkan PSU di Kabupaten Empat Lawang dan daerah lainnya dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang sah sesuai dengan aspirasi masyarakat.