MCP mencakup delapan area intervensi utama, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Optimalisasi Pajak Daerah.
“Esensi dari MCP adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh bekerja sendiri dan harus aktif berkoordinasi dengan inspektur daerah apabila menemui kendala dalam penerapan sistem ini,” tegasnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, turut mengungkapkan hasil pencapaian Indikator IPKD MCP Tahun 2024 yang mencapai skor 76.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian MCP Tahun 2023 yang hanya mencapai skor 75.
Adapun rincian skor IPKD MCP Tahun 2024 dalam delapan area intervensi adalah sebagai berikut:
- Perencanaan: 88
- Penganggaran: 75
- Pengadaan Barang dan Jasa: 68
- Pelayanan Publik: 78
- Pengawasan APIP: 72
- Manajemen ASN: 81
- Pengelolaan BMD: 70
- Optimalisasi Pajak Daerah: 74
Diketahui bahwa MCP yang dikembangkan oleh KPK RI merupakan aplikasi yang dirancang untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pencegahan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.