Menurut Herman Deru, kehadiran Posbakum di desa akan memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk lebih memahami hak-hak hukum mereka dan bagaimana cara mengaksesnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengungkapkan bahwa Sumsel akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membentuk Posbakum di seluruh desa yang ada di wilayahnya.
Peresmian pembentukan Posbakum ini dijadwalkan akan dilakukan secara serentak di seluruh desa pada 28 Juli 2025, dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Supratman Andi Agtas, yang akan meresmikan langsung.
“Sumsel akan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam pemerataan akses keadilan. Kami berharap ini bisa menjadi model bagi daerah lainnya untuk membentuk Posbakum di desa-desa mereka,” ujar Maju Amintas Siburian.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenkumham Sumsel juga akan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam memahami hukum dan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi hukum secara tepat.
Pelatihan ini akan diadakan secara daring dan diharapkan dapat memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah hukum di daerah mereka.
Maju juga mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Gubernur Herman Deru dan Pemprov Sumsel.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini akan bergantung pada sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Sumsel, aparat penegak hukum, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah.
“Dengan adanya Posbakum di desa dan pelatihan paralegal, kami yakin bahwa masyarakat desa dapat lebih cepat mengidentifikasi dan menangani masalah hukum yang muncul. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem hukum yang kuat dari bawah,” tambah Maju.
Keberhasilan Sumsel dalam menghadirkan Posbakum di setiap desa juga menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat akar rumput.