banner 1280x319

Jauh-jauh Korupsi! KPK, BPKP, dan Pemda Diperkuat dalam Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel

Sinergi KPK, BPKP, dan Pemda Diperkuat dalam Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel

KPK di Sumsel
Sinergi KPK dan BPK perkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa.

PALEMBANG, SRIWIJAYA PLUS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11/2025). Sekda Sumsel, Dr. H. Edward Candra, hadir untuk memastikan komitmen Pemprov dalam mendukung agenda antikorupsi tersebut.

Rakor ini menjadi bagian dari rangkaian Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2025. Pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai salah satu sektor paling rawan sehingga perlu pengawasan menyeluruh lintas lembaga.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen MCP sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan korupsi.

Menurutnya, MCP tidak hanya berisi data, tetapi juga pedoman dan format kerja yang menjadi rujukan penguatan tata kelola. Ia berharap seluruh daerah dapat mencapai target kelengkapan sebesar 85 poin.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel H. Herman Deru Tegaskan Peran Penyuluh Pertanian dalam Ketahanan Pangan Nasional pada Rakernas Perhiptani 2025

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, menegaskan bahwa tata kelola adalah aspek fundamental dalam menciptakan pengadaan yang bersih. Ia menyebut bahwa integritas proses PBJ sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Perencanaan, pelaksanaan, apalagi pertanggungjawaban—yang paling utama itu adalah tata kelola,” ujar Supriyadi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan APIP sebagai pengawas internal.