Pada saat yang sama, istri pangeran atau ratu Sinuhun juga merupakan pembuat peraturan Simbur Cahaya, yang berarti bahwa itu adalah salah satu hukum adat Sumatera Selatan. Karena pada zaman dahulu belum ada hukum pidana, hukum perdata dan hukum seperti sekarang ini.
Simbur Cahaya tunduk pada hukum adat. Hukum adat ini meliputi cara-cara di mana perempuan dan laki-laki menikah, melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan tradisi lainnya. Jika ingin lebih jelas, lihatlah prasasti yang diterima dan diakui oleh pemerintah, arkeolog, dan negara.