banner 1280x319

Herman Deru Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Progres Capai 60 Persen

Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengikuti rapat virtual percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, Senin 19 Mei 2025.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengikuti rapat virtual percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, Senin 19 Mei 2025.

PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan secara virtual, Senin 19 Mei 2025 pagi.

Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Command Center Pemprov Sumsel ini, Herman Deru menegaskan bahwa progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumsel telah mencapai 60 persen.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru dan PT KAI Bersinergi Wujudkan Perkeretaapian Modern di Sumatera Selatan

“Untuk di Sumsel, pada prinsipnya, pembentukan koperasi ini sudah berjalan dengan baik. Progresnya sudah mencapai 60 persen,” ujarnya kepada media setelah rapat.

Menurut Herman Deru, pembentukan koperasi ini mengacu pada Inpres No. 9 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas percepatan koperasi. Dalam struktur Satgas ini, Gubernur ditunjuk sebagai ketua tim untuk wilayah provinsi.

Secara teknis, Herman Deru menyampaikan rencana untuk mengumpulkan seluruh kepala desa, camat, bupati, dan wali kota se-Sumsel pada 27 Mei mendatang guna memperkuat koordinasi dan mempercepat pembentukan koperasi di lapangan.

Dukungan Pemerintah Pusat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan program prioritas nasional. Bahkan, daerah yang tidak menjalankan instruksi ini akan dikenakan sanksi administratif.