banner 1280x319

Tahun Depan, Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan

Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026

Pidana Sosial
Pemprov Sumsel Gandeng Kejati, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Mulai 2026

Namun demikian, penentuan lokasi kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu pembahasan lanjutan agar sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Sebagai Benteng Kearifan Lokal di Sumsel

Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, khususnya bagi anak, lansia, atau pelaku tindak pidana ringan dan pertama kali melakukan pelanggaran.

Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban negara karena pelaku tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh lembaga pemasyarakatan.

Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.

Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis ini.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan, tidak semata pada lamanya hukuman.