Sebuah kamera digital dengan layar biru menjadi saksi bagi setiap langkah yang diambil oleh Wawako Palembang dalam memperbarui identitas kependudukannya.
Menurut Prima Salam, Pemerintah Kota Palembang melalui Disdukcapil telah melakukan berbagai perbaikan dalam hal pelayanan E-KTP.
Salah satu kemajuan yang terlihat jelas adalah kecepatan pelayanan yang kini hanya membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit untuk mengganti E-KTP yang rusak atau memperbarui informasi data diri.
“Ini adalah pelayanan dasar yang diberikan oleh Pemkot Palembang kepada masyarakat. Jangan ragu untuk datang langsung dan mengurus E-KTP atau dokumen lainnya,” tegasnya.
Prima Salam juga menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap menjadi keluhan masyarakat di berbagai instansi pelayanan publik.
Ia menjamin, jika ada petugas Disdukcapil yang terlibat dalam pungli, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas.
“Kami tidak akan mentolerir adanya pungli. Jika ada petugas yang terbukti melakukan tindakan tersebut, akan ada sanksi tegas yang diberikan oleh Kepala Disdukcapil,” lanjutnya.
Namun, meski layanan yang diberikan sudah sangat baik, Prima Salam menilai masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah pembaruan peralatan di Disdukcapil.
“Alat perekaman harus diperbaharui, seperti kamera yang harus bisa menangkap gambar dua arah, agar proses perekaman bisa lebih optimal,” ujar Wawako Palembang ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, juga mengungkapkan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.