banner 1280x319

Pemprov Sumsel Fasilitasi Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045

Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.
Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.
Baca Juga :  Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wagub H Cik Ujang Hadiri Safari Ramadhan 1446 H Bersama Forkopimda

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Muara Enim telah menetapkan RTRW Kabupaten Muara Enim untuk periode 2018-2038, yang saat ini menjadi pedoman bagi baik pemerintah maupun pihak swasta dalam melakukan pembangunan.

Namun, seiring berjalannya waktu, RTRW tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan terbaru.

“Pemkab Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN bahwa RTRW Kabupaten Muara Enim untuk periode 2018-2038 dapat dilakukan revisi. Oleh karena itu, kami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU BMTR) telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Bupati Edison.

Edison menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya rapat pembahasan substansi RTRW ini, diharapkan ada sinkronisasi antara kebijakan Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim untuk memastikan revisi RTRW Kabupaten Muara Enim berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Plt Gubernur Sumsel Cek Ketersediaan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H di Pasar KM 5

Ia juga menegaskan bahwa revisi RTRW ini sangat mendesak untuk dilakukan, karena jika tidak segera dilaksanakan, pengembangan kota akan mengalami kesulitan.

“Pemkab Muara Enim mengapresiasi Pemprov Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami sangat menyadari bahwa RTRW Kabupaten Muara Enim harus segera direvisi. Jika tidak, pengembangan kota akan terhambat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUBMTR) Provinsi Sumsel, M. Affandi, melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan kembali RTRW kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.