banner 1280x319

Pemprov Sumsel Fasilitasi Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045

Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.
Rapat pembahasan substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045 yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel, dihadiri oleh Sekda Sumsel, Bupati Muara Enim, dan jajaran OPD untuk membahas perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dan mendukung pengembangan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel sebelumnya telah melakukan hal serupa dengan melalui proses panjang sejak tahun 2022 hingga September 2024 untuk mengeluarkan peraturan per sub. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penerbitan Perda yang memerlukan waktu sekitar dua bulan.

“Prosesnya memang panjang, tetapi ini adalah bagian dari tahapan yang harus dilalui. Kami berharap hal yang sama dapat tercapai untuk Kabupaten Muara Enim, meskipun dengan proses yang panjang, semua tahapan harus dilalui dengan baik,” ujar Affandi.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Selatan Ajak Masyarakat Menjaga Toleransi dan Stabilitas Selama Ramadhan 1446 H

Rapat pembahasan substansi RTRW Kabupaten Muara Enim ini turut dihadiri oleh Sekda Muara Enim, Yulius, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Sumsel, Ahmad Najib, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel dan jajaran OPD Kabupaten Muara Enim.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses penyusunan dan revisi RTRW Kabupaten Muara Enim dapat berjalan lancar, serta mendukung pengembangan daerah yang lebih terarah dan terintegrasi dalam jangka panjang.

Revisi RTRW diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penggunaan ruang, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Muara Enim.