banner 1280x319

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, hadir dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel untuk membahas tiga Raperda strategis yang akan mendukung pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, hadir dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel untuk membahas tiga Raperda strategis yang akan mendukung pembangunan daerah.

PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Rapat Paripurna XVII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat penting dan strategis untuk kemajuan daerah.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sumsel dan pejabat terkait lainnya, Drs. H. Edward Candra menyampaikan pentingnya ketiga Raperda tersebut untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kebijakan strategis di Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Ogan Ilir Jaga Infrastruktur Demi Kesejahteraan Bersama

Menurutnya, ketiga Raperda ini memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel dan menciptakan lingkungan yang lebih berdaya saing.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Raperda pertama yang dibahas adalah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembahasannya, Drs. H. Edward Candra menekankan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara.

Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta mendorong peran aktif perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, maupun politik.