banner 1280x319

Sinergi Pemprov Sumsel dan DJKN: Dorong Reformasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Sinergi Pemprov Sumsel dan DJKN untuk tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sinergi Pemprov Sumsel dan DJKN untuk tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.

SRIWIJAYAPLUS.COM – Semangat reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, Ferdinan Lengkong, di Griya Agung Palembang, Selasa 16 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Menurutnya, aset daerah merupakan salah satu indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  321 ASN Sumsel Dianugerahi Satyalancana Karya Satya, Herman Deru: Simbol Pengabdian dan Loyalitas

“Kita ingin pengelolaan aset daerah ini dilakukan secara profesional, tertib, dan akuntabel. DJKN punya pengalaman yang sangat baik dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN). Dengan sinergi ini, kita ingin BMD di Sumsel juga tertib administrasi dan hukum,” ujar Herman Deru.

Fokus pada Tertib Administrasi dan Hukum

Nota kesepakatan ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pendataan aset, penataan, penilaian, hingga penagihan piutang daerah.

Kolaborasi Pemprov Sumsel bersama DJKN diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah bagi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi Pemprov Sumsel bersama DJKN diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemprov Sumsel ingin memastikan tidak ada aset yang terbengkalai maupun piutang yang terabaikan.

Herman Deru menyebut penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional terkait reformasi tata kelola barang milik negara dan daerah.