Serta pelaku usaha termasuk rekan2 media yang telah memiliki akun lpse maupun yang sudah terdaftar di katalog lokal terkait tata cara pendaftaran/penayangan serta transaksi melalui katalog lokal dengan melibatkan narasumber dari LKPP.
”Kami sangat mengharapkan respon dan kerjasama dari teman2 pelaku usaha untuk berpartisipasi pada acara tersebut.”
“Untuk pendaftaran awal, bisa langsung mendaftar di link LPSE. Link pendaftarannya yakni http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, mengisi sesuai dengan kategori barang atau jasa yang ditawarkan,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Setelah mendaftar di link http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, barulah pihak penyedia barang dan jasa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.
Tujuannya, untuk langsung melakukan verifikasi dan menerima link e-katalog lokal Banyuasin. Setelah berkas dinyatakan lengkap, nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan link e-katalog lokal Banyuasin.
Link e-katalog lokal inilah yang nantinya digunakan penyedia barang dan jasa, untuk menawarkan semua prodaknya kepada seluruh jajaran dinas dan badan di Banyuasin.
“Nanti, dinas yang bersangkutan bisa memilih dengan membuka e-katalog lokal tersebut barang dan jasa apa yang dibutuhkan. Misal media, menawarkan iklan baik dalam bentuk banner, advetorial dan semacamnya itu di upload ke link e-katalog lokal Banyuasin,” jelasnya.
Penggunaan e-katalog lokal ini, sebagai upaya dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk menyamakan kesempatan kepada penyedia barang dan jasa agar bisa digunakan dinas dan badan yang ada di Banyuasin.