SUMSEL  

10 Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Pemkab Banyuasin

e-katalog LKPP
10 Syarat daftar e-katalog. (ft:net)

PANGKALAN BALAI, SRIWIJAYAPLUS.COM – Berikut 10 syarat penting yang harus diikuti perusahaan atau badan dan perorangan agar bisa ikut pengajuan lelang di Pemkab Banyuasin.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Banyuasin Yulinda, SKM., M.Si, CPSP., CCMS, menjelaskan, pengadaan barang/jasa yang proses transaksinya dilakukan melalui e-katalog lokal Banyuasin.

Pemkab Banyuasin di tahun 2023, mengharapkan seluruh lapisan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha, untuk mendaftarkan diri ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

Melalui link yang telah tersedia baik itu LPSE maupun e-katalog lokal Banyuasin.

Sehingga seluruh dinas dan badan yang ada di Kabupaten Banyuasin bisa membeli barang dan jasa sesuai kebutuhan masing-masing.

Yulinda menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa yang proses transaksinya dilakukan melalui e-katalog lokal Banyuasin adalah barang/jasa yang standar atau dapat distandarkan serta bersifat rutin atau berulang.

Jadi pelaku usaha bisa mendaftarkan produk nya sesuai dengan kategori yang tersedia dalam etalase di katalog lokal.

Untuk pelaksanaan transakasi katalog elektronik lokal dilakukan dengan metode e-purchasing tanpa adanya batasan nilai.

Untuk transaksi dengan nominal di bawah 200 juta dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Sedangkan untuk nominal diatas 200 juta dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen melalui akun lpse.

Exit mobile version