SRIWIJAYAPLUS.COM – Kata Asuransi tentu sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Meski Asuransi populer, sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki asuransi.
Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemahaman masyarakat Indonesia tentang asuransi dan penggunaannya masih rendah.
Hal ini tercermin dari prevalensi atau kepemilikan asuransi masyarakat Indonesia. Menilik data OJK Bisnis Indonesia Juli 2021, tingkat penetrasi asuransi pada 2019 sebesar 2,81%.
Angka ini meningkat menjadi 2,92% pada tahun 2020 dan menjadi 3,11% pada Juni 2021. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam membeli asuransi dan memproses klaim asuransi.
Alasan lainnya juga dipicu oleh perbedaan jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Akibatnya, banyak orang, terutama yang baru mengenal asuransi, bingung dengan manfaat dari setiap polis yang ditawarkan.
Sebelum mempelajari tentang manfaat asuransi, mari kita mengenal asuransi bersama-sama.
Merujuk situs OJK, asuransi adalah kontrak antara penyedia jasa asuransi (seperti perusahaan asuransi) dengan masyarakat (pemegang polis).
Hak dan kewajiban antara layanan asuransi dan orang yang diasuransikan diatur. Jika pemegang polis berhak atas ganti rugi dari penyedia asuransi atas kerugian, cedera atau kematian.
Akan tetapi, hak timbul pada saat tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran asuransi kepada perusahaan asuransi.
Pada dasarnya, asuransi menawarkan manfaat yang baik untuk meminimalisir risiko ketidakpastian yang tidak terduga.
Response (1)