JAKARTA, SUMEKS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara terkait laporan harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.
Kali ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada 14 Maret 2024.
Laporan tersebut mencatatkan total kekayaan Dedy Mandarsyah sebesar Rp 9,42 miliar, yang terdiri dari berbagai aset dan harta bergerak.
Kekayaan Dedy Mandarsyah mencakup tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta senilai Rp 750 juta, sebuah mobil Honda CRV 2019 yang diperkirakan bernilai Rp 450 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta.
Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp 670,7 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
Meskipun demikian, publik mengangkat pertanyaan besar terkait nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Dedy di Jakarta Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
Sebagian besar kritik publik mengarah pada nilai tanah dan bangunan yang dianggap sangat rendah, hanya senilai Rp 750 juta, meskipun lokasi properti tersebut berada di Jakarta Selatan yang dikenal dengan harga tanah yang sangat tinggi.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang disampaikan Dedy dengan keadaan sebenarnya.
Masyarakat dan berbagai kalangan berharap agar KPK melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk memastikan tidak ada indikasi ketidakwajaran atau potensi korupsi terkait dengan laporan tersebut.