Bambang Tri dan Gus Nur Ditangkap, Polisi Kantongi Barang Bukti

Bambang Tri Ditangkap
Ilustrasi

JAKARTA – SRIWIJAYAPLUS.COM – Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bambang Tri Mulyono terkait kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga ikut ditangkap untuk kasus yang sama.

”Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur dilakukan penyidik dari DirektoratvTindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam 14 Oktober 2022.

Selain itu, lanjut Irjen Dedi, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti yang menjerat keduanya. ”Yaitu, 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video,” katanya.

BACA JUGA : Hakim Bidik Perangkat Desa di Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Keduanya akan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Bambang Tri yang ini juga penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ratu Dewa MSi Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan langsung dari Rektor IPDN

Responses (755)

  1. Wow, awesome weblog format! How lengthy have you been blogging for?
    you make blogging look easy. The total look of your site
    is excellent, let alone the content material! You can see
    similar here dobry sklep

  2. Hello!

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂

  3. Hello.

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *