JAKARTA – SRIWIJAYAPLUS.COM – Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bambang Tri Mulyono terkait kasus dugaan penistaan agama.
Selain itu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga ikut ditangkap untuk kasus yang sama.
”Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur dilakukan penyidik dari DirektoratvTindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam 14 Oktober 2022.
Selain itu, lanjut Irjen Dedi, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti yang menjerat keduanya. ”Yaitu, 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video,” katanya.
BACA JUGA : Hakim Bidik Perangkat Desa di Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Keduanya akan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Bambang Tri yang ini juga penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Profil Bambang Tri Mulyono
BACA JUGA: Shint Tae-yong Ancam Mundur, Dunia Sepakbola Indonesia Pecah Dua
Secara singkat, Bambang Tri Mulyono Bambang Tri Mulyono tercatat lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. Setelah SMA, Bambang kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).