Bambang Tri dan Gus Nur Ditangkap, Polisi Kantongi Barang Bukti

Bambang Tri Ditangkap
Ilustrasi

JAKARTA – SRIWIJAYAPLUS.COM – Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bambang Tri Mulyono terkait kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga ikut ditangkap untuk kasus yang sama.

”Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur dilakukan penyidik dari DirektoratvTindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam 14 Oktober 2022.

Selain itu, lanjut Irjen Dedi, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti yang menjerat keduanya. ”Yaitu, 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video,” katanya.

BACA JUGA : Hakim Bidik Perangkat Desa di Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Keduanya akan dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Bambang Tri yang ini juga penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Exit mobile version