“Tersangka SI ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka RS ditangkap di Tegal Mulyo OKI. Kedua nya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.
“Keduan tersangka ini merupakan kelompok Toni Cs yang berhasil kita tangkap pada Juli lalu. Mereka ini spesialis rampok antar provinsi dan bertugas sebagai eksekutor,” kata dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga perampok sadis yang sering beraksi di Jalintim yakni Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39).
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa di lumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa di selamatkan.(rmolsumsel.id)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.