Agus memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan, dengan mayoritas terkait rokok dan minuman beralkohol ilegal. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp23,7 miliar.
Selain itu, penindakan terhadap narkotika juga menjadi fokus utama, dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar. “Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga penyelamatan nyawa lebih dari satu juta warga,” kata Agus.
Pemusnahan barang sitaan senilai Rp19,32 miliar menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai. Menurut Agus, kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemprov Sumsel dan Gubernur Herman Deru. Ke depan, kolaborasi ini akan terus kami perkuat,” pungkasnya.






