banner 1280x319

Cek Segera, BSU 2022 Kembali Cair di Akhir Desember Ini

SRIWIJAYAPLUS.COM – Kemnaker memberikan kelonggaran waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari yang awalnya sampai 20 Desember 2022 kemudian diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilakukan.

Apabila data kamu terdaftar maka akan mendapatkan uang senilai Rp.600.000 ribu, uang tersebut dapat dicairkan melalui kantor pos tempat kamu bekerja.

Jika kamu belum melakukan pencairan, maka segera untuk melakukan pencairan.

Berikutnya apabila ingin cek status sebagai penerima atau bukan, bisa melalui online ataupun mendatangi kantor pos terdekat.

Cara cek Status penerima BSU

1. Buka situs kemnaker.go.id melalui Google atau browser lainnya,

2. Mendaftarkan Akun,

Jika kamu belum mempunyai akun, kamu diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu. Isi dengan baik dan benar pendaftaran akun tersebut,

Setelah selesai kemudian kamu akan menerima kode OTP melalui pesan yang dikirim ke nomor Hp kamu,

3. Login

Login menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan

4. Isi Profil

Isi semua profil dengan lengkap sesuai dengan data diri yang kamu miliki.

5. Mengecek Notifikasi

Apabila semua proses telah dilalui, maka kamu akan mendapatkan notifikasi “Terdaftar”.

“Terdaftar”

Apabila sudah terdaftar, kamu sudah termasuk ke dalam calon penerima BSU. Namun kamu harus menunggu terlebih dahulu karena data tersebut akan dikirimkan dan divalidasi.

“Ditetapkan”

Jika ada notifikasi masuk “Ditetapkan”, maka selamat kamu sudah berhasil menjadi penerima BSU.

Exit mobile version