SRIWIJAYAPLUS.COM – Kartu Prakerja gelombang 46 segera dibuka. Pendaftaran Kartu Prakerja sangat mudah dan bisa dilakukan lewat Handphone.
Bagi yang berencana mendaftar dapat mengaksesnya melalui situs prakerja.go.id.
Sebelum ketahui bocoran jadwal, persiapkan dirimu dengan memenuhi syaratnya.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18-60 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah ataupun kuliah)
- Belum pernah terdaftar dan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 seperti PKH, BPUM, dan BSU.
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun daerah, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Bukan merupakan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Pencari kerja, buruh, buruh yang baru saja di PHK, dan karyawan
Setelah memenuhi syarat, segera mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/
- Klik Daftar sekarang
- Masukkan akun email dan password
- Verifikasi email
- Login kembali ke akun Prakerja
- Lengkapi data diri
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, jawab dengan benar
- Klik Gabung Gelombang (Saat dibuka gelombang baru)
Tips Agar Lolos Program Kartu Prakerja
1. Lengkapi semua persyaratan yang diminta
Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.Namun, Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja.
Selain itu, calon peserta tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, misalnya Bantuan Sosial Kementerian Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Syarat lain yang perlu diketahui adalah dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diizinkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.