SUMSEL  

Hakim Bidik Perangkat Desa di Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

ilustrasi korupsi dana desa
Ilustasi Korupsi Dana Desa yang marak terjadi. (Ft:net)

Dicecar JPU terkait adanya catatan pengeluaran dana desa aliran dana Rp50 juta, untuk membantu keponakannya mendaftar masuk TNI, terdakwa Yusman Effendi membantah, dikatakan terdakwa Yusman Effendi catatan itu hanya dibuat-buat saja oleh Sekdes Haryadi serta Bendahara Desa Rusmanto.

Sementara Kaur Keuangan Waldison, hingga kini tidak mengetahui keberadaannya setelah adanya permasalahan perihal penunggakan pajak.

Dibeberkannya juga, dari uang dana desa itu oleh Sekretaris Desa Haryadi berdasarkan informasi warga dibelikan satu unit mobil Wuling. Serta dibelikan tanah kebun sawit di Desa Kuripan Selatan serta di Prabumulih.

Atas keterangan itu, majelis hakim akhirnya memerintahkan kepada JPU Kejari Muara Enim untuk segera mendalami peran ketiga perangkat desa tersebut.

Bila perlu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa.

Menanggapi hal itu, Abi Samran SH sebagai penasihat hukum terdakwa Yusman Effendi mengaku sependapat dengan majelis hakim, bahwa dalam perkara ini unsur keterlibatan tiga perangkat desa tersebut sangat besar.

Dia pun meminta kepada tim JPU Kejari Muara Enim, untuk dapat mendalami peran dari dua perangkat desa yakni Sekdes dan KAUR Keuangan Desa Kuripan saat itu bila perlu, dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejari Muara Enim Febrie SH mengatakan akan mendalami melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan tentang keterlibatan tiga perangkat desa sebagaimana petunjuk majelis hakim.

“Namun, yang pasti kita akan fokus dahulu dengan pembuktian perkara dipersidangan ini dahulu, apabila kami mendapatkan bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tukas Febrie. (*)

 

Exit mobile version