“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.
Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim). BPJS
Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022.
Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah.
Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, Ibu dan Bayi Baru Lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.
Selanjutnya pada tahun 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Program Jampersal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil,
Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.