BANYUASIN, SRIWIJAYAPLUS.COM – Penghapusan Jampersal berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2022, tanggal: 23 Agustus 2022.
Yaitu tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022, yaitu masa berlaku Program Jaminan Persalinan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 lalu.
Akibatnya, bisa dipastikan ibu – ibu yang lagi hamil atau akan melahirkan kebingungan.
Pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) terhitung 1 Januari 2023 dihapus.
“Ibu hamil khawatir, jika jampersal diputus. Apalagi jika tidak ada BPJS, mereka bayar pribadi, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kabid Yankes Dinkes Suparsih.
Pemkab Banyuasin sendiri telah membuat surat edaran agar bagi ibu hamil yang akan menggunakan jaminan dalam persalinan, agar mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.
“Karena masa tunggu aktif BPJS mandiri adalah 14 hari terhitung setelah pendaftaran, “jelasnya.
Pertimbangan lain yaitu kehamilan itu sifatnya bukan emergency tapi direncanakan selama 9 bulan.
” Jadi diharapkan merencanakan juga pembiayaan,”bebernya.
Bagi untuk ibu hamil yg benar benar miskin dan tidak sanggup bayar, Suparsih mengungkapkan bisa diajukan ke KIS APBN atau APBD.
Dengan syarat keluarga miskin ditandai dengan masuk DTKS Kemensos.
Lebih lanjut Suparsih menambahkan kalau selama ini ibu hamil jika berobat umum dan lain sebagainya ditanggung pakai Jamkesda yang ditanggung oleh pemerintah.
“Hanya bisa gunakan KTP, ” tukasnya. Tapi untuk bersalin atau melahirkan tidak diperkenankan menggunakan jamkesda.”Itu sudah sesuai data, “pungkasnya.