banner 1280x319

Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Tahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun. Foto: CNN Indonesia / Andry Novelino

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lna/gil/cnnindonesia)

 

Exit mobile version