PALEMBANG, SRIWIJAYAPLUS.COM – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, baru-baru ini mencuri perhatian dengan kebijakan baru yang menyentuh para pegawai non-ASN di lingkup pemerintahan provinsi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, mulai 20 Juni 2025, seluruh pegawai non-ASN di Pemerintah Provinsi Sumsel resmi diperbolehkan untuk mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan ini berlaku di seluruh unit kerja Pemprov Sumsel, termasuk di kabupaten dan kota.
Penghargaan terhadap Pegawai Non-ASN
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian pegawai non-ASN yang selama ini menjadi bagian integral dari birokrasi pemerintahan Sumsel.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan sekat-sekat status dalam pelayanan publik, dengan memberikan simbol kesetaraan melalui seragam.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ujar Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya pada acara HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu, 25 Juni 2025.
Bagi Gubernur Herman Deru, kebijakan ini lebih dari sekedar perubahan seragam. Ini adalah langkah strategis untuk membangun rasa kepemilikan dan identitas di kalangan pegawai non-ASN.
Dengan adanya kesetaraan visual ini, diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan antar pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dalam bekerja sama untuk membangun Sumsel.
Respons Positif dari Pegawai Non-ASN
Banyak pegawai non-ASN yang menyambut positif kebijakan baru ini. Salah satunya adalah Putri Bunga Kinanti, seorang pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel.