

Sebagai respon, JIP melakukan asistensi teknis untuk memastikan implementasi program sesuai dengan ketentuan standar operasional prosedur Notifikasi Pasangan.
Adapun asistensi teknis melibatkan Manajemen Implementation Unit (IU), Koordinator Pendukung Sebaya (KPS), Staf Monitoring dan Evaluasi (M&E) dan Pendukung Sebaya (PS) di Kabupaten/Kota di wilayah intervensi Jawa Riau, Sumatera Selatan, Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. (matt)