banner 1280x319

Mabes Polri Respons ‘Kekaisaran’ Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD dan Irjen Pol Ferdy Sambo /YouTube/Deddy Corbuzier dan Facebook/Rohani Simanjuntak

“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa,” ujar Mahfud MD.

“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Mahfud, dalam kasus Ferdy Sambo terdapat tiga klaster yang membantu pembunuhan. Klaster pertama, mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

Klaster kedua, mereka yang menghilangkan barang bukti. Lalu klaster ketiga mereka yang cuma ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Pada klaster ketiga ini, mereka hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

Polri memberi tanggapan soal kabar adanya kerajaan Ferdy Sambo di dalam jajaran polri. Pihak kepolisian menyebut, saat ini sedang fokus menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Itsus (Inspektorat Khusus) saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022.

Dedi mengatakan itsus akan menyampaikan temuan-temuan baik materil maupun formil yang diperoleh untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk diuji dalam persidangan.

“Akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” katanya.

Polri akan memberikan perkembangan terkait penyelidikan pembunuhan Brigadir J pada Jumat besok.

“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” ujarnya memungkasi.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, sejauh ini, Polri menetapkan tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(pikiran-rakyat.com)

Exit mobile version