Seperti kita ketahui bahwa bendahara atas nama negara / daerah pada dasarnya mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah dan apabila lalai maka berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara.
Kerugian yang diakibatkan oleh bendahara antara lain kesalahan menghitung uang atau surat berharga, barang, dan dokumen pada waktu menerima, menyimpan, dan mengeluarkan, kelalaian dalam melakukan verifikasi dokumen penagihan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, menyimpan uang atau barang tidak pada tempatnya yang aman, kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain, kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban.
Sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 20027 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara maka yang dilakukan Pimpinan instansi adalah segera membentuk sebuah Tim Penyesaian Kerugian Negara (TPKN) yang mempunyai tugas untuk menangani penyelesaian kerugian kerugian negara dan apabila diperlukan dapat juga membentuk Tim ad hoc yang bertugas untuk mengumpulkan data/informasi dan verifikasi kerugian negara.
Sebagai atasan langsung bendahara maka atasan langsung mempunyai kewajiban melaporkan kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui, dan apabila terbukti baik sengaja ataupun lalai maka Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandangani.