Penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan Sementara dilakukan apabila bendahara tidak bersedia menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara dalam tempo 7 (tujuh) hari dan mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan dan melakukan penjualan lelang atas harta kekayaan bendahara.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dilakukan oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) yang selanjutnya akan membentuk tim yang bertugas untuk memproses penyelesaian kerugian negara.
Tuntutan ganti rugi dapat berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
Selanjutnya informasi terjadinya Kerugian Negara / Daerah dapat bersumber diantaranya yaitu hasil pengawasan atasan langsung, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Pemeriksaan Badan Pemerksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab dan perhitungan ex officio dan atau pelapor secara tertulis.
Laporan atau pemberitahun disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah memperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara / Daerah.
Mekanisme penyelesaian Kerugian Negara/Daerah berdasarkan laporan hasil verifikasi maka Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah akan menyelesaikan dengan cara melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi dan membentuk tim penyesaian kerugian negara/daerah dan melakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tim bersangkutan dibentuk serta melakukan penuntutan penggantian kerugian negara/daerah kepada pihak yang merugikan.