banner 1280x319

Mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain

Muhammad Unggul Yudianto
Muhammad Unggul Yudianto

Bagaimana jika pihak yang merugikan melarikan diri atau meninggal dunia maka penggantian kerugian negara/daerah beralih kepada Pengampu atau Yang memperoleh Hak dan Ahli Waris.

Selanjutnya tim penyelesaian kerugian negara/daerah akan mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang merugikan dan bersedia mengganti kerugian negara dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dengan kesediaan melakukan pembayaran secara tunai.

Sebaliknya apabila SKTJM tidak dapat diperoleh maka Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yang akan dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak terbit dan mempunyai kekuatan hukum untuk melaksanakan penyitaan jaminan.

Selanjutnya terkait penentuan nilai atas berkurangnya barang milik negara/daerah dengan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis, dan dipilih nilai yang paling tinggi diantara keduanya.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggara hukum atau kelalain yang dilakukan oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain wajib mengganti kerugian tersebut dan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana maka akan dilakukan penuntutan pidana sesuai dengan ketentuan walaupun secara adminstrasi telah dilakukan penggantian kerugian negara/daerah tersebut.(*)

Exit mobile version