Muhammad Unggul Yudianto
Kasubag TURT Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan
SRIWIJAYAPLUS.COM – Lahirnya Reformasi Keuangan Negara ditandai telah terbitnya tiga paket Undang-Undang yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Dengan terbitnya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara tersebut bertujuan untuk pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih serta memastikan keamanan aset negara agar tidak terjadi kerugian negara.
Pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat karena uang negara yang digunakan sepenuhnya tidak disalahgunakan, sehingga berimbas pada meningkatnya perekonomian nasional.
Perwujutan dalam pengelolan Keuangan Negara telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ketiga paket Undang Undang Keuangan Negara tersebut adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Yang dimaksud dengan secara nyata dan pasti jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Penyebab Kerugian Negara yang berupa perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara,Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.