Di antaranya, Pelindo menjalin kemitraan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kejaksaan, Ombudsman, serta dengan Transparency International Indonesia melalui inisiatif “Pelabuhan Bersih.”
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya yang sudah dilakukan Pelindo dalam menjaga integritas dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam operasional mereka.
Dengan adanya sinergi antara Pelindo dan berbagai lembaga, diharapkan seluruh proses pelayanan dapat berjalan dengan transparansi yang maksimal.
Whistleblowing System (WBS) untuk Laporan Pelanggaran
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Pelindo juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik tidak etis atau pelanggaran yang terjadi dalam layanan perusahaan. Sistem ini dikenal dengan nama Whistleblowing System (WBS) ‘Pelindo Bersih.’
“Pelindo menyediakan Whistleblowing System (WBS) ‘Pelindo Bersih’ sebagai saluran pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring, kapan saja dan dari mana saja. Kami pastikan bahwa jika ada temuan pelanggaran, perusahaan akan menyeretnya ke ranah hukum,” kata Nunu.
Layanan WBS ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp di nomor +62-811-933-2345 atau +62-811-9511-665, melalui email di pelindobersih@whistleblowing.link, atau dapat langsung mengakses situs web resmi Pelindo Bersih di https://pelindobersih.pelindo.co.id.
Tindak Tegas Pelanggaran yang Terjadi
Nunu Husnul Khitam juga menegaskan bahwa jika terdapat karyawan Pelindo yang terbukti melakukan pelanggaran, praktik pungli, atau tindakan tidak terpuji lainnya, perusahaan akan menindak tegas dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.