Jakarta, SRIWIJAYAPLUS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Batas waktu pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Selain itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.
Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022:
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.