Jakarta, SRIWIJAYAPLUS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Batas waktu pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Selain itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.
Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022:
- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah , dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Namun, untuk pembiayaan yang menggunakan BOS atau BOK dengan persyaratan jabatan saat ini dibayarkan atau digaji untuk jabatan ASN seperti guru atau tenaga kesehatan maka termasuk dalam pendataan non-ASN ini.
- Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
- Badan Layanan Umum (BLD)
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahu
Alur pendataan Tenaga Non ASN 2022:
- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan,
- lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi.
- Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
- Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.