Pendataan Tenaga Non-ASN2022

Jakarta, SRIWIJAYAPLUS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Batas waktu pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.

Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

Selain itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.

Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022:

Baca Juga :  Begini Cara Mengekstrak Daun Sirih Cina dan Vitamin E pada Domestikasi Ikan di Desa Burai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *