Jakarta, SRIWIJAYAPLUS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Batas waktu pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Selain itu, tidak semua pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah bisa masuk dalam pendataan.
Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022: