PUPN dalam pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN – Kementerian Keuangan), Syarat Piutang Negara dapat dilimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah apabila Satuan Kerja Kementerian/KL telah melakukan penagihan ketiga (surat tagihan sebanyak tiga kali) dan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan. (PMK nomor 163/PMK.06/2020 Pasal 14 ayat (1) huruf e).
Berkaitan dengan ketentuan terkait penentuan kualitas piutang, satuan kerja Kementeian/ lembaga sebelum menyerahkan pengurusan piutang negara ke PUPN harus mengukur kualitas piutang terlebih dahulu dengan pedoman sebagai berikut:
a. Kualitas Lancar
apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b. Kualitas Kurang Lancar
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c. Kualitas Diragukan
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d. Kualitas Macet, apabila:
1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
2) Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Sementara Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara diatur dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai berikut:
a. Kualitas Lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
b. Kualitas Kurang Lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;
c. Kualitas Diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan
d. Kualitas Macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo.
Berpedoman pada kualitas piutang tersebut dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK nomor 69/PMK.06/2014 dapat dikatakan bahwa Satuan Kerja Kementerian/lembaga hanya diperbolehkan menyerahkan pegurusan piutang negara ke PUPN/DJKN apabila dikategorikan Piutang Macet.