banner 1280x319
OPINI  

Pengelolaan Piutang Negara, Suatu Potensi dan Harapan (Studi LKPP Tahun 2021)

Oleh: Wahidin, S.E. MM. (Pegawai pada Kanwil DJPB Sumatera Selatan)

Wahidin

Optimalisasi pengurusan piutang negara merupakan bentuk penagihan untuk mempercepat pengurusan. Jadi penagihan tidak hanya dilakukan secara surat-menyurat ataupun “door to door” tapi ada upaya lain seperti; a. restrukturisasi; b. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga, c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan; d. crash program penyelesaian Piutang Negara; e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/ atau f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang. (Pasal 18 PMK nomor 163/PMK.06/2020). Bahkan lebih lanjut optimalisasi dilakukan dalam bentuk lain seperti; a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah; b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara; c.penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/ atau d. debt to asset swap. (Pasal 19 PMK nomor 163/PMK.06/2020).

Walaupun upaya optimalisasi sudah difasilitasi dan diupayakan, namun tetap saja piutang tidak dapat seratus persen dilunasi. Untuk itu, satuan kerja kementerian/lembaga harus melakukan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih yang besarnya ditentukan menurut peraturan Menteri Keuangan.

Penyisihan yang terbentuk menjadi pengurang piutang (bruto) sehingga dalam neraca didapat nilai bersih yang menggambarkan nilai piutang yang dapat direalisasikan (net realizable value).

Upaya optimalisiasi yang pernah dan/atau sedang dilakukan sebagai contoh yaitu crass program penyelesaian piutang negara oleh DJKN dan kantor vertikal (KPKNL). Pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi , dan Bangka Belitung tahun 2021 berhasil menyelesaikan piutang negara senilai Rp5,67 milyar dengan nilai rupiah pembayarab sebear Rp1,49 milyar.

Exit mobile version