Tidak begitu besar, tetapi upaya itu berjalan dan mengahasilkan rupiah (PNBP). Jika dilihat dari tabel nilai piutang tersebut di atas (bagian Piutang pada CALK LKPP 2021) yang sangat besar, tentunya potensi untuk dioptimalkan dengan mekanisme yang ada. Harapannya adalah penambahan PNBP dari optimalisasi dan juga nilai piutang di neraca yang realizable. [Gsw].
Referensi:
1. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
3. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2020 tentang PNBP;
4. LKPP Tahun 2021 (audited);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; diperbaharui dengan PMK nomor 207/PMK.06/ 2019
6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
7. Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 85/PB/2011 tentang Tentang Penatausahaan tagihan piutang negara PNBP pada Kementerian Lembaga;