Keesokan harinya, pelaku menemukan bekas putung rokok di lemari pakaiannya dan mencurigai korban yang menaruhnya.
Saat itu, kata AKP Heri pelaku tersulut emosi kemudian membeli satu liter Pertalite untuk disiram kepada korban yang masih tertidur. “Korban yang masih tidur disiram lalu disulut dengan korek api dan terbakar,” tuturnya. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/8). “Sekujur tubuhnya, 80 persen terbakar. Belakang dan depan kena semua, kecuali wajahnya,” kata AKP Heri. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
“Kami kenakan Pasal 187 KUHP menyebabkan maut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (mcr5/jpnn)