Ia menjelaskan bahwa pencetakan E-KTP di Disdukcapil kini dapat diselesaikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang maksimal adalah dalam waktu 1×24 jam setelah perekaman selesai.
“Pencetakan E-KTP kini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu. Kami memiliki stok blanko E-KTP yang cukup, dengan lebih dari 6.000 lembar blanko tersedia untuk warga Palembang. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dewi.
Dengan adanya perubahan sistem dan peningkatan fasilitas, layanan di Disdukcapil Palembang semakin menunjang kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
Di bawah kepemimpinan Prima Salam dan Ratu Dewa, Pemkot Palembang bertekad untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Palembang.