Sat Res Narkoba Amankan 3,91 Gram Sabu dari Sudirman

Sudirman (40) dan barang bukti seberat 3,91 gram.

SRIWIJAYAPLUS.COM, MURATARA – Sudirman (40) warga Kampung 5 Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap di bawah rumah panggung Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,91 gram. Satu buah kotak rokok LA BOLD, satu bal plastik klip bening dan satu unit handphone bermerk nokia berwarna hitam.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.

Baca Juga :  Viral, Anggota DPR RI Semprot Mas Menteri Gegara Gak Beres Urus Kementerian

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *