banner 1280x319

Sat Res Narkoba Amankan 3,91 Gram Sabu dari Sudirman

Sudirman (40) dan barang bukti seberat 3,91 gram.

SRIWIJAYAPLUS.COM, MURATARA – Sudirman (40) warga Kampung 5 Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap di bawah rumah panggung Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,91 gram. Satu buah kotak rokok LA BOLD, satu bal plastik klip bening dan satu unit handphone bermerk nokia berwarna hitam.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya tim melaksanakan penangkapan di Desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,91 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (marwan/sumselupdate.com)

Exit mobile version