“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan perempuan dan anak di Provinsi Sumsel akan lebih mendapatkan perlindungan yang optimal dan kesempatan yang setara dalam berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Edward Candra.
Raperda tentang Riset dan Inovasi
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Riset dan Inovasi. Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan riset dan inovasi di Sumsel sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional dan global.
Melalui riset dan inovasi, Sumsel diharapkan dapat menciptakan teknologi dan solusi yang dapat menyelesaikan berbagai masalah daerah, baik di sektor pertanian, industri, maupun pelayanan publik.
“Riset dan inovasi akan menjadi pilar utama dalam mendorong kemajuan Sumsel ke depan. Kita tidak hanya akan mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia yang cerdas dan inovatif,” tambahnya.
Raperda tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2025-2029
Raperda ketiga yang dibahas adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029. Raperda ini mengatur arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dengan fokus pada berbagai aspek, seperti pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam merancang program-program pembangunan yang akan dijalankan di masa mendatang.
“RPJMD ini dirancang untuk memastikan agar pembangunan di Sumsel berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat,” kata Edward Candra.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Tentu saja, implementasi ketiga Raperda ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. Namun, Drs. H. Edward Candra optimis bahwa dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD, ketiga Raperda tersebut akan dapat diimplementasikan dengan baik.