JAKARTA, SRIWIJAYAPLUS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum (UMP) 2023.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan aturan itu tertuang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
”Termasuk perubahan jadual penentuan dengan tujuan memberikan kesempatan dan waktu lebih lama dalam menentukan UMP minimum tahun 2023,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 26 November 2022.
Besok semua provinsi di Indonesia sudah harus menetapkan UMP minimum.
Permenaker itu tentang empat hal penting. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023.
”Kedua ada rumus perhitungan upah minimum dan terakhir kenaikan upah minimum provinsi atau daerah tidak boleh melebihi 10 persen.”
Responses (2)