Agus Fatoni juga berharap agar kenaikan UMP ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya dengan lebih baik,” harapnya.
Agus Fatoni juga mengatakan bahwa besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Faton.
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian, para pekerja di Provinsi Sumsel akan mulai menerima UMP baru tersebut pada bulan Januari 2024.(*)