UMP Sumsel Naik 1,55 Persen, Mulai Berlaku Januari 2024

Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Agus Fatoni saat menyampaikan pengumuman UMP Sumsel tahun 2024 di Hotel Harper Palembang pada Selasa 21 November 2023.
Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Agus Fatoni saat menyampaikan pengumuman UMP Sumsel tahun 2024 di Hotel Harper Palembang pada Selasa 21 November 2023.

SRIWIJAYAPLUS.COM – Kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 ini merupakan kabar gembira bagi tenaga kerja di provinsi tersebut. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

UMP merupakan batas upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi bagi pekerja di wilayah tersebut. Kenaikan UMP ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat upah di wilayah lain.

Dengan kenaikan UMP sebesar 1,55 persen, maka UMP Sumsel tahun 2024 menjadi Rp3.456.874. Kenaikan ini sebesar Rp52.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.404.177.

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Provinsi Sumsel Dr Agus Fatoni saat menyampaikan pengumuman UMP Sumsel tahun 2024 di Hotel Harper Palembang pada Selasa 21 November 2023.

Baca Juga :  Wagub Mawardi Yahya Dampingi Kapolda Sumsel Cek Kesiapan Alat dan Personil Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Dalam sambutannya, Agus Fatoni mengatakan bahwa kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 ini merupakan hasil dari perhitungan yang cermat dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat upah di wilayah lain.

“Setelah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan untuk menetapkan UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Kenaikan ini sebesar 1,55 persen atau Rp52.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.404.177,” ujarnya.